Salin Artikel

Kecelakaan Maut di Rapak, Balikpapan, Diawali Pelanggaran Lalu Lintas, Berakhir dengan 5 Pengendara Taat Aturan Tewas

Kecelakaan maut itu melibatkan truk tronton bermuatan 20 fit kapur pembersih air dengan sejumlah pengendara mobil dan sepeda motor yang sedang berhenti di lampu lalu lintas.

Kejadian itu bermula saat truk bernomor polisi KT-8534-AJ yang dikendarai Muhammad Ali (48), melintas dari Jalan Pulau Balang, Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Begitu tiba di depan Rajawali Foto, sang sopir mulai menurunkan persneling dari empat ke tiga.

Namun, sesampainya di depan Bank Mandiri, persis di jalan turunan simpang Muara Rapak, rem truk mendadak blong alias tak berfungsi.

Akibatnya, truk terus meluncur hingga menabrak sejumlah pengendara yang sedang berhenti mengantre menunggu pergantian lampu merah di traffic light Muara Rapak.

Total kendaraan yang ditabrak yakni enam mobil dan 14 motor. Dari enam mobil itu, dua merupakan angkot, dua mobil pribadi, dan dua pikap.

Sementara, lima pengendara tewas di tempat dan 13 mengalami luka berat.


Sopir truk melanggar

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, sopir truk tersebut telah melanggar aturan.

Harusnya, truk berat dilarang melintasi lokasi pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.

Namun, truk itu malah melintas melewati jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 06.15 Wita.

"Tapi ini memang kejadian pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk untuk sampai ke tempat tujuan. Dia harusnya memutar, tak boleh lewat situ," ujar Yusuf, dikutip dari Kompas TV.

Yusuf mengatakan, sopir truk tersebut saat ini tengah diperiksa di Mapolres Balikpapan. (Penulis Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/21/135837578/kecelakaan-maut-di-rapak-balikpapan-diawali-pelanggaran-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke