Salin Artikel

Bunuh Istri, Pria Ini Mengaku Korban Meninggal karena Mag, Terungkap Saat Jenazah Dimandikan

Awalnya pihak keluarga dan masyarakat percaya hingga akhirnya ditemukan kejanggalan di jenazah korban saat hendak dimandikan, yakni ada bekas lilitan tali di bagian leher.

"Setelah korban meninggal, tersangka mengaku istrinya meninggal karena sakit mag. Namun, setelah dimandikan, terlihat luka di leher korban. Atas kejanggalan itu, keluarga melapor polisi," kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Wendi Sulistiono saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).

Selain itu, saat telah diamankan dan diinterogasi, tersangka ML juga sempat membuat pengakuan berbeda. Awalnya diakui, dia telah melilit leher istrinya.

Namun, menurut tersangka ML, hal itu dilakukan atas permintaan istrinya sendiri yang tidak tahan karena sakit mag yang diderita.

"Setelah didalami lagi, muncul fakta baru. Ternyata istrinya atau korban tidak ada minta dibunuh, melainkan karena ML sudah telanjur kesal," ucap Wendi.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial ML (42), asal Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi.

ML ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap MS (22), yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Wendi menerangkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (17/1/2022) pukul 05.00 WIB.

Saat itu, ML terbangun dari tidur karena mendengar istrinya merintih kesakitan akibat menderita mag.

"Motivasi ML membunuh istrinya karena kesal dan emosi. Sehingga, ketika korban merintih kesakitan akibat penyakit mag, ML mengambil tali dan melilitkannya ke leher korban," kata Wendi.

Wendi menyebutkan, dalam penyidikan, pihaknya mendapati barang bukti berupa tali nilon plastik sepanjang 2 meter dan pakaian yang dikenakan korban.

"Kami juga sudah mendatangi tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa jenazah korban," ungkap Wendi.

Wendi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka ML dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

"Saat ini, tersangka ML masih dalam pemeriksaan mendalam penyidik untuk mengungkapkan lebih jauh motivasinya," tutup Wendi.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/21/075131878/bunuh-istri-pria-ini-mengaku-korban-meninggal-karena-mag-terungkap-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke