Salin Artikel

Hunian WNA di Karimunjawa Ternyata Izinnya untuk Hotel, Bukan Rumah

Proyek yang disebut residensial premium dua lantai tipe studio ini memiliki akses langsung dengan pantai, beach club, coworking space, dan fasilitas lainnya.

Dari penawaran pembelian unit rumah seharga 49.500 Euro atau sekitar Rp 808 juta diklaim telah terjual 170 rumah dalam kurun delapan bulan dari 300 rumah yang dipasarkan.

Belakangan diketahui proyek pembangunan milik PT Levels Hotels Indonesia yang masih berlangsung pengerjaannya tersebut berlokasi di Dusun Telaga, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Jepara.

Pemilik PT Levels Hotels Indonesia diketahui seorang warga negara Spanyol.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara Hery Yulianto menyampaikan, sesuai pengajuan perizinan yang diupayakan oleh PT Levels Hotels Indonesia, proyek fantastis di pinggir pantai di Desa Kemujan tidak diperuntukkan sebagai hunian mewah melainkan hotel.

"Izinnya hotel," kata Heru saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (20/1/2022).

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar mengatakan pengajuan perizinan PT Levels Hotels Indonesia untuk pembangunan di Desa Kemujan tercatat belum tuntas dan masih berproses.

"Masih proses izin lingkungan di pusat, Kementerian KLHK. Setelah rampung izin lingkungan baru dilanjutkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulunya disebut IMB," kata Ary.


Legalitas saat ini, kata Ary, Pemkab Jepara sudah mengeluarkan surat keterangan tata ruang nomor: 650/0404 pada 27 Januari 2021 kepada Direktur PT Levels Hotels Indonesia,  Carlos De Ory Gordillo untuk tujuan pemanfaatan hotel dan villa di Desa Kemujan, RT 001 RW 005, Kecamatan Karimunjawa seluas 34.430 meter persegi.

Pemkab Jepara juga sudah mengeluarkan persetujuan izin lokasi Nomor 502.2.1/08/2021 pada 6 April 2021.

"Di Karimunjawa selain area Balai Taman Nasional, adalah kawasan permukiman jadi pemanfaatan untuk resort sesuai dengan tata ruang," terang Ary.

Menurut Ary, status bangunan atau tanah tersebut berupa leasehold atau sewa, yaitu merupakan bentuk kepemilikan properti yang memungkinkan satu pihak berhak menempati tanah atau bangunan hanya dalam jangka waktu tertentu.

"Status tanahnya adalah hak guna bangunan (HGB), karena kepemilikan atas nama badan hukum (PT). Kalau HGB tidak ada pengalihan hak. Jadi tidak diperjualibelikan atau pengalihan hak milik, tetapi sewa dalam jangka waktu tertentu," jelas Ary.

Kabar pembangunan perumahan mewah WNA di Karimunjawa tersebut viral di jagat maya baru-baru ini.

Warganet Indonesia resah dengan keberadaan "kampung bule" di Karimunjawa tersebut bakal berujung menggerus adat istiadat dan kebudayaana.

Demikian juga perbedaan status sosial dikhawatirkan pribumi akan termajinalkan di tanah sendiri.

Reaksi penolakan perumahan WNA ini juga muncul dari warga Desa Kemujan yang turun temurun bermukim tak jauh dari lokasi proyek PT Levels Hotels Indonesia.

Bambang Zakaria (54) tokoh masyarakat Desa Kemujan menyebut sejauh ini belum ada upaya sosialisasi mensoal pembangunan proyek fantastis yang beroperasi di pinggir pantai tersebut.

Warga Desa Kemujan yang mayoritas nelayan pun, kata dia, mulai dibayangi keresahan setelah muncul kabar tak sedap pengerjaan proyek tersebut untuk pembangunan perumahan WNA.


Keberadaan permukiman WNA, jelas dia, dikhawatirkan akan menggerus roda perekonomian warga setempat hingga bersinggungan dengan kearifan lokal atau nilai luhur kebudayaan pribumi asli Karimunjawa.

"Tidak tahu apa-apa, enggak ada sosialisasi. Tolong sosialisasi mau apa sih ? Lho kok di medsos viral mau jual perumahan WNA. Ngeri itu. Jika benar, kami takut, kalau sudah jadi pemukiman kita akan tersisih dan kelak terusir. Sebab di sini kompleks, ada beberapa suku Indonesia yang hidup dinamis turun temurun," tegas Zakaria, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemujan, Dusun Telaga.

Lokasi proyek pembangunan milik PT Levels Hotels Indonesia di Dusun Telaga terhitung strategis dengan menyajikan lanskap keindahan pantai.

Selain itu berlokasi tak jauh dari dermaga dan bandar udara. 

Hanya saja, kata Zakaria, konstruksi pagar yang dibangun mengelilingi lahan seluas 3, 4 hektar tersebut dinilai kurang etis karena menyentuh bibir pantai.

"Permasalahan lain, pagar sampai menabrak bibir pantai yang dulunya akses jalan antar dusun. Dipagarin seluas lokasi. Menutup akses jalan tolong dikasih ruang. Untuk batas sebelah Utara oke tak masalah. Tapi batas Selatan ada tanah warga yang masuk pagar diserobot. Dijanjikan diganti tapi tidak," terang Zakaria.

Proyek pembangunan PT Levels Hotels Indonesia di Dusun Telaga, menurut Zakaria, mulai terlihat digarap pada Juli 2021 dengan pekerjaan awal pemerataan tanah.

Saat ini, kata dia, sudah tahap merampungkan bangunan fondasi.

"Dibangun Juli 2021, dengan meratakan tanah, karena tanah asalnya miring. Saat ini sudah dipagarin tembok batu dan proses pengerjaan pondasi," ungkap Zakaria.

Zakaria menegaskan warga Desa Kemujan sejatinya menggelar karpet hijau untuk pembangunan yang bertujuan mendukung pariwisata serta pemberdayaan masyarakat di Karimunjawa.

Sebelumnya juga sudah ada bisnis usaha fasilitas pariwisata yang berjalan mulus di Desa Kemujan.

Zakaria pun berharap ketegasan pemerintah untuk tidak memberi celah kepada investor "nakal" yang sengaja mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan keindahan dan eksotisme kepulauan Karimunjawa.

"Jika masih di perhotelan kita terbuka karena desa wisata. Sekali lagi kalau hunian untuk asing kita keberatan, mau jadi apa kampung kita," tegas Zakaria.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/21/065806678/hunian-wna-di-karimunjawa-ternyata-izinnya-untuk-hotel-bukan-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke