Salin Artikel

Pencuri Kotak Amal Masjid di Pontianak Ditangkap dan Dikafani Warga

Oleh warga yang menangkap, pelaku FA dikafankan bak jenazah yang mau dimakamkan agar membuatnya jera sebelum dijemput pihak kepolisian.

"Saat ini, tersangka FA sudah dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Indra menerangkan, penangkapan tersangka FA bermula ketika pihaknya mendapat laporan pengurus masjid terkait penangkapan seorang pria mencuri kotak amal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ucap Indra, pihaknya mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan terduga pelaku.

"Anggota melakukan interogasi singkat terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di dalam mesjid," ucap Indra.

Menurut Indra, terduga pelaku juga mengakui telah mencuri kotak amal di masjid tersebut sejak 2020. Modusnya, pelaku mengait uang yang berada di dalam kotak amal menggunakan kawat.

Atas perbuatannya, lanjut Indra, tersangja FA dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Kamis udah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik," tutup Indra.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/151020678/pencuri-kotak-amal-masjid-di-pontianak-ditangkap-dan-dikafani-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke