Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pengadaan iPad untuk Anggota DPRD Banjarbaru, Negara Rugi Rp 500 Juta

Dua tersangka, AY dan AS akan segera menjalani persidangan setelah Kejaksaan Negeri Banjarbaru menyatakan berkas perkara keduanya lengkap.

Bahkan, penyidik pun sudah resmi menyerahkan dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru pada, Senin (17/1/2022).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto mengatakan, AY merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Sekretariat DPRD Banjarbaru sementara AS selaku penyedia komputer tablet.

"Modusnya, AY membayar lunas barang sebelum diterima dan spesifikasi barang berbeda dari yang ada di kontrak," ujar Nala Arjhunto dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (19/1/2022).

Sebelum menjalani persidangan, para tersangka kata Nala akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banjarbaru.

"Penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan selama persidangan," jelasnya.

Nala menambahkan, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 521.154.545.


Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada Oktober 2021.

Sementara barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa 30 unit iPad, 49 dokumen, serta uang sebanyak Rp 115 juta.

Dikatakan Nala, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Karena ada kekhawatiran terdakwa melarikan diri serta untuk menjunjung tinggi azas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/050900978/dugaan-korupsi-pengadaan-ipad-untuk-anggota-dprd-banjarbaru-negara-rugi-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke