Salin Artikel

Bupati Langkat Ditangkap KPK, 3 Pejabat Publik Ikut Diamankan di Kafe di Binjai

Selain Bupati Langkat, beberapa pejabat juga diamankan oleh KPK di sebuah kafe di Kota Binjai pada Rabu (19/1/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, tiga pejabat yang diamankan terlibat OTT oleh KPK berinisial KN, MU dan satu lagi merupakan salah satu pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Langkat.

Salah satu orang yang diamankan disebut-sebut menjabat sebagai pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia.

Sementara itu dua unit mobil dinas plat merah Pemkab Langkat, juga sempat terlihat parkir di halaman Polres Binjai.

Seusai diamankan, ketiganya dikabarkan dititipkan sementara di Polres Binjai untuk tindak selanjutnya.

Kemudian, oleh pihak KPK, ketiganya dibawa ke Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasim, Kota Medan.

Selain mengamankan para pejabat, tim dari KPK juga melakukan penggeledahan rumah dinas Bupati Langkat. Sejumlah personil Brimob juga terlihat berjaga tepat di rumah Bupati.

Dari amatan Tribun-Medan.com, di rumah bercat putih itu sejumlah petugas Brimob dan KPK hilir mudik.

Tiga mobil Brimob disiagakan di depan rumah Terbit Rencana Peranginangin.

Kondisi sekitar lokasi rumah Bupati Langkat terbilang sepi, hanya beberapa kendaraan saja yang melintasi jalan tersebut.

"Saya belum mau komentari adanya OTT ini," katanya.

Saat ditanya berapa orang pejabat yang diamankan, pria yang akrab disapa Ondim ini juga enggan berkomentar.

"Saya belum tahu," jelasnya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya membenarkan pihaknya ada mengamankan sejumlah orang.

"Ada sejumlah orang diamankan," kata Ali Fikri, Rabu (19/1/2022).

Namun, Ali Fikri tak menjelaskan siapa-siapa saja yang ditangkap dalam OTT diduga kasus suap tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tangkap 3 Pejabat Langkat Sumut di Kafe, Rumah Bupati Digeledah

https://regional.kompas.com/read/2022/01/19/151000178/bupati-langkat-ditangkap-kpk-3-pejabat-publik-ikut-diamankan-di-kafe-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke