Salin Artikel

Lakukan 197 Penindakan Selama 2021, Bea Cukai Malang Sita 14,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala KPPBC Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, pelanggaran yang ditindak selama 2021 itu mayoritas rokok ilegal. Jumlahnya mencapai 14,703,964 batang rokok.

Selain rokok ilegal, KPPBC Malang juga menindak 90 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL), 190 liter minuman beralkohol, dan 145 item barang kiriman melalui ekspedisi Pos Indonesia.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan itu hasil dari 197 penindakan selama tahun 2021," kata Gunawan saat konferensi pers pemusnahan barang di tempat pemusnahan barang hasil industri, desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Selasa (18/1/2022).

Khusus penindakan rokok ilegal, KPPBC Malang melakukan 83 penindakan selama 2021. Penindakan meningkat dibandingkan 2020, sebanyak 60 kali.

"Mayoritas penindakan itu berhasil kami lakukan di wilayah Kabupaten Malang," katanya.

Bahkan, Gunawan menyebut pihaknya juga kerap melakukan penindakan terhadap perusahaan rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

"Dulu kami mengantongi data sebanyak 300 pabrik yang memproduksi rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Sekarang data yang kami kantongi tersisa sekitar 125-an pabrik. Tahun ini akan segera kami tertibkan," terangnya.

Barang ilegal dikirim lewat ekspedisi

KPPBC Malang juga menindak barang kiriman tanpa bea cukai dari luar kota dan luar negeri. Barang-barang itu disita dari perusahaan ekspedisi Pos Indonesia.

Setidaknya, ada 62 barang yang disita dari perusahaan ekspedisi Pos Indonesia.

"Rinciannya yaitu dua alat pemanas, 56 sex toys, satu alat pijat, satu part senjata, spare part, dan senjata tajam," tuturnya.

Barang-barang ilegal itu membuat negara merugi hingga Rp 6,6 miliar.

"Atas maraknya pelanggaran bea cukai ini, kami merasa prihatin. Sebab dengan begitu pendapatan negara pastinya akan berkurang," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/19/113423678/lakukan-197-penindakan-selama-2021-bea-cukai-malang-sita-147-juta-batang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke