Salin Artikel

Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU, 2 ASN Dipanggil KPK

Pelaksana tugas Bupati PPU Hamdam Pongrewa menyebutkan, kedua ASN tersebut sempat dipanggil penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja bupati dan ruang kerja sekretaris daerah pada Senin (17/1/2022).

"Kedua PNS itu sempat dihubungi saat penggeledahan, tapi telepon selularnya tidak aktif dan keduanya tetap akan diminta untuk memberikan keterangan saksi," ujar Hamdam di Penajam, Selasa (18/1/2022), seperti dilansir Antara.

"Kemungkinan dua ASN itu akan diperiksa penyidik KPK di Mapolda Kaltim di Balikpapan pada Rabu (19/1/2022) dan Kamis (20/1/2022)," tambah Hamdam.

Kedua ASN tersebut merupakan pegawai yang bertugas di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud alias AGM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

AGM diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di PPU.

Selain itu ada lima orang lain yang juga menjadi tersangka. Mereka adalah Plt Sekretaris Daerah PPU Muliadi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PPU Edi Hasmoro.

Kemudian Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU Jusman, serta Nur Afifah Balqis dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.

Sedangkan tersangka sebagai pemberi yakni, Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/18/141036478/terkait-kasus-korupsi-bupati-ppu-2-asn-dipanggil-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke