Salin Artikel

Dua Tersangka Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Korban Hamil

SERANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis keterbelakangan mental di Kecamatan Kasemen, Kota Serang dibebaskan polisi.

Adapun dua tersangka yang dibebaskan oleh Polres Serang Kota itu berinisal EJ (39) yakni paman korban dan tetangga korban S (46).

Padahal, keduanya sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa gadis berumur 21 tahun itu hingga hamil. 

Korban sudah tidak memiliki bapak dan ibunya sesama penderita keterbelakangan mental.

Dayat selaku pelapor kasus pemerkosaan tersebut mengatakan, keputusan mencabut laporannya karena atas dasar kemanusian.

Saat ini, kedua tersangka sudah dibebaskan dan berkumpul kembali dengan keluarganya.

"Kemarin sudah empat hari yang lalu (cabut laporan), alasannya kemanusaian. Karena tetangga juga, melihat keluarganya (tersangka) mengkhawatirkan, miris banget keluarganya," ujar Dayat saat dikonfirmasi wartawan. Senin (17/1/2022).

Wajib menikahi

Menurut Dayat, dalam kesepakatannya tersangka S diminta untuk bertanggungjawab atas perbuatannya dengan menikahi korban.

"Saya meminta wajib harus dinikahi karena si korban sudah hamil, harus mau tidak mau harus dinikahi. Saya tidak mau ada kata satu, dua bulan, satu, dua tahun cerai," kata Dayat.

Jika tidak dinikahi atau cerai, Dayat mengancam akan melanjutkan proses hukumnya kembali.

"Kalau perkara ini berlanjut jangan salahkan kita," tegas Dayat.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota David Adhi Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan dua pelaku pemerkosa telah dibebaskan.

Keputusan tersebut dilakukan setelah pelapor dan terlapor sudah melakukan musyawarah untuk memutuskan mencabut laporannya.

"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. Kita panggil lagi kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah. Sehingga penyidik melakukan penangguhan," kata David.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/17/215613678/dua-tersangka-pemerkosa-gadis-keterbelakangan-mental-dibebaskan-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke