Salin Artikel

Sambil Menangis, Nenek Ellen Bercerita Awal Mula Rumahnya Dijual Cucu Tiri, 10 Tahun Tinggal Sebatang Kara

IW memalsukan tanda tangan Nenek Ellen kemudian menjual tanah Nenek Ellen warisan dari almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.

Nenek Ellen adalah pensiunan guru SMP BPPK. Ia sudah 10 tahun tinggal sebatang kara di rumahnya yang berada di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Sementara IW adalah cucu kandung Peter dari pernikahannya dengan istri terdahulu. Di pernikahan selanjutnya, Peter dan Ellen tak dikaruniai anak.

Cucu tiri palsukan tanda tangan Ellen

Saat Peter meninggal, sertfikat rumah diwasiatkan pada Nenek Ellen. Namun pada tahun 2013, sertifikat tersebut dicuri oleh IW.

Tak hanya itu, IW juga memalsukan tanda tangan Nenek Ellen pada surat kuasa menjual yang isinya seolah-olah Nenek Ellen memberikan kuasa pada IW untuk menjual rumah.

Tanah dan bangunan rumah yang dijual seluas 3.230 meter persegi.

Ellen bercerita cucu tirinya sudah berencana menjual tanah rumahnya setelah suaminya meninggal tahun 2012 hingga akhirnya rumah tersebut terjual tahun 2014.

"Awalnya hilang BPKB, terus uang sampai sertifikat rumah, akhirnya ini sudah bukan rumah ibu lagi. Itu tanpa sepengetahuan saya dan sertifikat juga sudah pindah nama," ujar Nene Ellen saat ditemui di rumahnya, Jumat (14/1/2022).

Pada tahun 2015, Nenek Ellen melaporkan kasus tersebut ke polisi. IW dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama dua tahun.

Selain IW, notaris yang terlibat dalam pembuatan surat kuasa menjual yakni FL juga dinyatakan bersalah.

Untuk memperjuangkan keadilan itu, Nenek Ellen pun ternyata sudah menghabiskan uang yang tak sedikit, tetapi dia tidak menyebutkan berapa banyak uang yang sudah dikeluarkan selama kasus tersebut bergulir.

"Akhirnya, uang juga sudah habis-habisan, tapi saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini. Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding," ucap Nenek Ellen.

Selain mengajukan banding, Nenek Ellen juga meminta agar Presiden, Gubernur, dan Bupati Bandung Barat bisa membantunya dalam menyelesaikan kasus ini agar bisa merasakan ketenangan saat menghabiskan masa tuanya di rumah yang sudah ditempati sejak tahun 1991 ini.

"Saya mohon kepada Pak Presiden Jokowi, Gubernur Kang Emil, juga Bupati Bandung Barat tolonglah kasus ini supaya ibu tidak terusir dari rumah ini," ujarnya.

Ia mengatakan, selama 10 tahun dia tinggal sendirian di rumah yang sudah dijual itu, tetapi kadang-kadang ada beberapa alumnus dari SMP BPPK Bandung yang kerap menemani karena mereka merupakan muridnya.

"Jadi setelah bapak meninggal pada tahun 2012 atau sudah 10 tahun ini saya tinggal sendirian, tapi suka ada yang menemani murid-murid saya ini," kata Nenek Ellen.

Padahal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan rumah milik Nenek Elen mencapai Rp 3 miliar.

Di tahun 2015, pembeli rumah dari IW mengugat Nenek Ellen untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.

Dalam persidangan melawan, Nenek Ellen kalah 3 kali berturut-turut. Bahkan Nenek Ellen mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Namun ia tetap kalah dengan alasan dari hakim jika pembeli beritikad baik dan harus dilindungi.

Pada Desember 2020, Nenek Ellen seharusnya mengosongkan rumah miliknya, namun eksekusi ditangguhkan karena pihak kuasa hukum Nenek Ellen mengajukan gugatan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum nenek Ellen, Bobby Herlambang Siregar dari Kantor Hukum Willard Malau & Partners.

"Kami pun segera memohon kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi karena kami akan mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta Jual beli yang cacat hukum tersebut," ujarnya.

Namun gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara karena dinyatakan Tidak Dapat diterima dengan alasan penerapan asas Nebis in Idem.

"Alasan Majelis Hakim dalam perkara sama tidak bisa dilakukan gugatan dua kali karena pembeli sudah menggugat dengan pihak yang sama, maka kami menggugat pembeli enggak bisa. Tapi menurut kami bisa. Kenapa gugatan tidak diterima, kami bawa bukti baru, materi gugatan beda," ungkapnya.

Bobby mengatakan perjuangan untuk mempertahankan rumah milik Nenek Ellen akan berlanjut ke tahap gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat agar jual beli yang dianggap cacat hukum dibatalkan.

Menurut Bobby, salah satu opsi yang ditawarkan oleh pihaknya adalah menyerahkan hak dari cucu tiri Nenek Ellen kepada pembeli sesuai dengan surat wasiat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Putra Prima Perdana | Editor : Khairina), Tribun Jabar

https://regional.kompas.com/read/2022/01/15/081000378/sambil-menangis-nenek-ellen-bercerita-awal-mula-rumahnya-dijual-cucu-tiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke