Salin Artikel

Ditanya soal Keinginan Jadi Capres, Ini Jawaban Amien Rais

Amien mengatakan bahwa dia tidak tertarik untuk ikut serta dalam kontestasi tersebut.

"Oh enggak, enggak, saya enggak mau," kata Amien di Bengkulu, seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, Amien mengkritisi peraturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang dinilai membelenggu dan memunculkan oligarki.

Untuk itu, pihaknya menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

"Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini," ujarnya.

Menurut Amien, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen menghilangkan hak konstitusional.

Dalam pengusulan calon presiden, menurut Amien, aturan itu mendiskriminasi partai politik kecil yang tidak memiliki kedudukan sebesar 20 persen.

Untuk itu, menurut Amien, PT nol persen dapat menjadi alternatif, sehingga memunculkan calon presiden baru dan tidak membelenggu calon dalam parpol besar dan menghindari oligarki.

Adapun Pasal 222 Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa calon peserta pemilihan presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan DPR sebelumnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/14/124547178/ditanya-soal-keinginan-jadi-capres-ini-jawaban-amien-rais

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke