Salin Artikel

Diduga Beli Emas Hasil Penambangan Ilegal, Polda Jambi Periksa PT Antam 

Keterlibatan PT Antam dalam kasus ini, bermula dari pengembangan kasus penangkapan terhadap 6 orang tersangka perdagangan emas ilegal tahun lalu.

Selain pelaku penambangan emas ilegal, dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan seorang anggota polisi berinisial Bripka M yang bertugas di Polda Bengkulu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka polisi Bripka M, pihak kepolisian mengamankan 5 tersangka lain yang berperan sebagai pengepul, penampung, dan perantara dengan pemodal.

Total emas batangan yang berhasil diamankan seberat 3 kilogram.

"Dari keterangan tersangka, diduga emas ilegal ini diperdagangkan ke PT Antam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Kamis (14/1/2022).

Ia mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk memverifikasi adanya informasi aliran perdagangan emas ilegal ke PT Antam.

Sigit mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua orang staf PT Antam ini terkait mekanisme, prosedur pembelian, dan pemurnian yang dilakukan PT Antam.

"Sejauh ini pihak PT Antam sangat kooperatif," kata Sigit menjelaskan.

Selanjutnya, pihak kepolisian terus melakukan kerja sama dengan PT Antam untuk mengungkap kasus lebih mendalam.

Usai diperiksa di ruangan Ditreskrimsus, sekitar pukul 17.25 WIB, Kamis (13/1/2022), dua orang staf PT Antam bungkam ke awak media.

Staf dari PT Antam tersebut tidak mau memberikan keterangan, hanya mengarah kan ke corporate secretary ke kantor.

"Nanti langsung tanya ke Corporate Secretary mereka nanti yang kasih keterangan," kata salah satu Staf PT Antam sambil berlalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/14/114909078/diduga-beli-emas-hasil-penambangan-ilegal-polda-jambi-periksa-pt-antam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke