Salin Artikel

Promosikan Judi Online Lewat Medsos, 4 Orang di Palembang Ditangkap

PALEMBANG, KOMPAS.com - Empat orang kaki tangan bandar judi online di Palembang, ditangkap oleh unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Keempat tersangka tersebut yakni MI (28), SS (27), MA (24) dan AR (28). Para tersangka ini ditangkap di tempat berbeda, pada Selasa (11/1/2022).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, para tersangka ini menggaet para pemain judi online melalui media sosial. Di mana website judi online yang dikelola oleh bandar bernama PION 365 dipasang di setiap akun Facebook.

Para pemain yang berminat dalam judi itupun nantinya akan diminta melakukan deposit sejumlah uang sebelum bermain judi.

“Berapa omsetnya sekarang masih kita dalami termasuk sudah berapa lama mereka beroperasi. Keempat (orang) ini adalah kaki tangan, sementara bandarnya sekarang masih kita kejar,” kata Agus, saat melakukan gelar perkara, Jumat (14/1/2022).

Menurut Agus, keempat kaki tangan ini akan mendapatkan upah bila berhasil menggaet para pemain.

Semakin banyak pemain judi online yang mendaftar di akun judi dan melakukan deposit, penghasilan mereka pun nantinya akan terus bertambah.

“Jadi iklan itu dipasang di Facebook, jika kita klik iklan tersebut nanti akan langsung terbawa ke alamat website judi online yang mereka kelola,” terangnya.

Dari tersangka didapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp 5,7 juta, empat unit laptop, enam unit handphone, dan satu kartu ATM.

“Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman penjara lima tahun,” tegas Agus.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/14/112500878/promosikan-judi-online-lewat-medsos-4-orang-di-palembang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke