Salin Artikel

Janjikan Keberuntungan, Dua Dukun Palsu Tilap Uang Rp 270 Juta

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, dukun palsu tersebut seorang perempuan berinisial M (34) dan MP (50), warga Desa Mendongan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.

"Akibat perbuatan mereka, dua korban menderita kerugian hingga Rp 270 juta," jelasnya Kamis (13/1/2022) di Mapolres Semarang.

Yovan mengatakan perbuatan tersangka dimulai pada 31 Agustus 2019 yang bertepatan dengan malam 1 Suro. "Korban T alias M dan SRN diminta menyerahkan uang sebagai sarana mendapatkan berkah dan keberuntungan," terangnya.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Korban T pada 4 September 2019 menyerahkan Rp 55 juta, 9 Oktober 2019 menyerahkan Rp 35 juta, dan 15 Desember 2019 menyerahkan Rp 110 juta.

Sementara SRN menyerahkan Rp 27 juta pada 13 November 2019 dan Rp 43 juta pada 1 Desember 2019. "Uang tersebut diserahkan para korban dirumah M," kata Yovan.

Atas bujuk rayu para pelaku, penyerahan uang tersebut harus dibungkus kain hijau. Selanjutnya bungkusan tersebut ditaruh di lemari untuk didoakan selama satu tahun.

"Korban dijanjikan uang yang diserahkan akan dikembalikan pada 20 Juni 2020. Namun setelah dikembalikan, isinya tidak uang melainkan tujuh kain hijau, tiga sarung bantal warna hijau, dan bunga kantil," jelas Yovan.

Karena merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Sumowono. Tersangka MP selanjutnya ditangkap pada 28 Desember 2021 dan tersangka M sehari setelahnya.

"Untuk para tersangka dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tegas Yovan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/133623178/janjikan-keberuntungan-dua-dukun-palsu-tilap-uang-rp-270-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke