Salin Artikel

5 Hal Soal HF, Pria Asal Lombok yang Tendang Sesajen di Semeru, Pernah Tinggal di Rusunawa Bantul

Pria tersebut diketahui berinisial HF. Saat ini polisi sedang memburu pria tersebut.

Tak hanya itu, HF juga terancam dijerat Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golong dengan ancaman empat tahun penjara.

Berikut 5 hal soal HF yang tendang sesajen di kawasan Gunung Semeru:

1. Asal Lombok Timur

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya sudah menemui keluarga HF yang ternyata berada di Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB.

Pihak keluarga mengatakan kepada polisi jika HF berada di Yogyakarta sejak menempuh kuliah S1.

Namun saat ini yang bersangkutan tidak berada di Lombok.

3. Sepuluh tahun tinggalkan Lombok Timur

Kepala Desa Tirtanadi, Ruspan mengatakan HF berasal dari desanya di Lombok Timur.

Ia mengatakan HF lahir di Lombok Timur dan sekolah di Dusun Dasen Tereng.

Setelah lulus Madrasah Aliah, kata Ruspan, HF keluar dari Lombok dan melanjutkan sekolah di Yogyakarta. Lebih dari 10 tahun, HF telah meninggalkan Lombok.

Menurut kesaksian Ketua RT 06 Pedukuhan Jogoragon, Samsu Hajir, HF pernah minta izin tinggal di rusunawa pada tahun 2011.

Saat itu HF sudah memiliki keluarga dan satu anak.

HF menemui Samsu untuk membuat pengantar pembuatan Kartu Keluarga agar bisa tinggal di rusunawa wilayah Banguntapan.

4. Ketua RT tak mengetahui keseharian HF

Samsu mengatakan, saat itu dirinya masih sebagai keua RT yang baru, dan tidak mengetahui secara pasti keseharian HF.

Hanya saja HF sering mendongeng dan mengajar agama.

"Orangnya kalem dan sopan, sama saya baik, tegur sapa biasa dengan mas Firdaus. Tapi kalau bab kumpulan dan kerja bakti belum pernah. Karena tinggalnya memang tidak di sini, dia hanya minta izin administrasinya di sini kalau kegiatan sehari-harinya tidak di sini," ucap Samsu.

5. Dilaporkan ke polisi oleh GP Anshor

Terkait kasus tersebut, Polres Lumajang telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan laporan polisi,” kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno.

Selain dengan KUHP, pria tersebut juga bisa menjerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Fitri Rachmawati, Bagus Supriadi, Markus Yuwono | Editor : Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/12/161700878/5-hal-soal-hf-pria-asal-lombok-yang-tendang-sesajen-di-semeru-pernah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke