Salin Artikel

Dijarah Korbannya, Terduga Pelaku Investasi Bodong Melapor ke Polisi

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, dugaan aksi penjarahan tersebut berlangsung sekitar Juli 2021 di rumah orangtua YN sebelum akhirnya YN diringkus polisi pada November 2021.

"Saat itu YN ada di rumah sehingga mengetahui siapa saja yang dilaporkan diduga menjarah di rumahnya," terang Rozi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Selasa (11/1/2022).

Menurut Rozi, penipuan bermodus investasi yang dijalankan YN pada Februari 2021 perlahan terbongkar hingga memicu para korban mendatangi tempat tinggalnya.

Saat itu sejumlah korban diduga masuk secara paksa ke rumah orangtua YN hingga nekat menjarah barang berharga.

"Lebih dari lima orang dilaporkan telah menjarah banyak barang berharga di rumah orangtua YN. Ada laptop, emas, kasur, lemari, mesin jahit dan lain-lain. Kerugian sekitar Rp 35 jutaan," terang Rozi.

Rozi menyampaikan pelaporan dugaan penjarahan di rumah pelaku investasi bodong tersebut resmi diterima pada Desember 2021.

"Pelaporan akhir tahun lalu dan sekarang masih proses penyelidikan," pungkas Rozi.

Polres Jepara meringkus YN gadis berusia 21 tahun asal Kecamatan Mlonggo, Jepara pelaku penipuan bermodus investasi.

Berdasarkan data dari Satreskrim Polres Jepara tercatat ada sebanyak 200 orang telah menjadi korban dengan total kerugian Rp 4 miliar.


Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, YN lulusan SMA itu menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp dengan janji keuntungan yang diberikan dalam hitungan hari.

Bisnis ilegal tersebut mulai dijalankan oleh tersangka pada Februari 2021.

Investasi yang ditawarkan di antaranya diberi nama "Selasa Pendek atau Promo".

Semisal dalam kurun waktu 4 hingga 13 hari, para peserta investasi diiming-imingi bisa menerima keuntungan Rp 100.000 sampai Rp 500.000.

"Banyak korban yang tertarik untuk ikut usaha investasi dan kemudian menghubungi tersangka. Para korban lantas mentransfer sejumlah uang tunai dengan nominal berbeda-beda ke rekening tersangka," jelas Warsono saat jumpa pers Rabu (17/11/2021).

Dalam perkembangannya, investasi uang tersebut ternyata bodong.

Setelah menerima uang dari para korbannya, tersangka tidak bisa memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta inventasi dirugikan.

"Jumlah korban investasi 200 orang dengan nominal uang yang berbeda," ungkap Warsono.

Satreskrim Polres Jepara mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya bukti transfer dari bank, handphone tersangka, satu buah memory card, dan beberapa buku rekening bank milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WhatsApp.

"Tersangka YN melanggar pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," kata Warsono.


Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan bisnis investasi yang dijalankan tersangka faktanya tidak memiliki jenis usaha yang jelas.

Uang yang ditransfer ke rekening tersangka ujung-ujungnya hanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup tersangka.

Dari 16 orang korban yang sudah dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Jepara kerugian sekitar Rp 500 juta.

Tersangka sendiri mengaku sudah tak sanggup mengembalikan uang investasi para korbannya lantaran uang sudah habis digunakan.

"Tersangka awalnya memutarkan modal investasi dari para korban dengan mentransfer keuntungannya dan berakhir tidak bisa mengembalikan uang para korban. Ini investasi bodong dan tersangka sengaja menipu. Dari 200 korban total Rp 4 miliar. Ada yang sudah dikembalikan juga uangnya saat ditagih," pungkas Rozi.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/11/174648778/dijarah-korbannya-terduga-pelaku-investasi-bodong-melapor-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke