Salin Artikel

Video Viral Penjambret di Medan Buat Korbannya Terjungkal, Pelaku Rupanya Residivis Curas

MEDAN, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menembak seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RB (30) karena kembali berulah melakukan kejahatan jalanan di wilayah Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

RB merupakan pelaku jambret yang videonya viral di media sosial lantaran membuat korbannya sampai terjungkal.

Dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022), polisi menembak pelaku karena RB sempat melakukan perlawanan dan merebut senjata petugas.

"Penembakan tersebut dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata petugas pada saat pengembangan mencari barang bukti," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa.

Fathir menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Nurlela (59) yang menjadi korban penjambretan di Jalan Sei Muara pada Senin (27/12/2021).

Kejadian bermula saat korban bersama putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki hendak menuju Kantor Pos di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Tiba-tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas tas sandang korban hingga membuat korban jatuh terempas ke jalanan.

"Akibat kejadian itu, korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit dan mengalami kerugian satu buah tas, satu buah dompet besar berisi uang tunai Rp 10 juta, dan satu unit handphone," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di daerah Deli Serdang pada Sabtu (8/1/2022).

"Namun, saat pengembangan mencari barang bukti, pelaku melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan," ujarnya.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," tambah Fathir.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/11/155608578/video-viral-penjambret-di-medan-buat-korbannya-terjungkal-pelaku-rupanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke