Salin Artikel

Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Anak Berujung Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

Kendati kedua belah pihak sudah berdamai, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dalam kesempatan ini, kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi, kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Pria Budi kepada wartawan dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (8/1/2022).

"Hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak," lanjut dia.

Kapolresta Pekanbaru mengungkapkan, saat ini mereka masih menunggu pihak kejaksaan.

"Kasus ini tetap berjalan. Ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak, ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya," jelas Budi.

Sementara itu, ayah pelaku bernama Jefri, dalam konferensi pers, membenarkan telah berdamai dengan pihak korban.

Dia mengatakan, proses perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi dari penyidik Polresta Pekanbaru.

"Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu, ini juga untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," kata Jefri kepada wartawan.


Sebut uang Rp 80 juta untuk pendidikan korban

Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri mengatakan bahwa tidak ada paksaan dan tawar menawar.

Uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.

"Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," kata Jefri.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21).

Ayah korban berinisial A, saat diwawancarai Kompas.com juga membenarkan telah berdamai dengan keluarga pelaku.

Dia juga menyebutkan bahwa anaknya diberikan uang Rp 80 juta oleh orangtua pelaku.

"Kami sudah damai dan cabut laporan di Polresta Pekanbaru. Anak saya juga diberikan uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan," kata A.

Sebagaimana diberitakan, AY (15) bersama orangtuanya datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan, Jumat (19/11/2021) lalu.

Korban melapor setelah mengaku disekap dan diperkosa dua kali oleh AR (21), yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Korban mengaku baru berani melaporkan kejadian yang terjadi pada 25 September itu, karena keluarganya sempat diancam keluarga besar pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Pekanbaru menangkap dan menahan AR.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/08/204531678/kasus-penyekapan-dan-pemerkosaan-anak-berujung-damai-polisi-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke