Salin Artikel

Bunuh Tetangga dan Tuding Korban Punya Ilmu Santet, Pria di Rote Ndao Terancam Hukuman Mati

Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Randy Hidayat, mengatakan, Eli yang telah ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara dan hukuman mati," ujar Randy, kepada Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Dendam

Menurut Anam, penyidik Polres Rote Ndao menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP, karena pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

Sedangkan, motif tersangka membunuh korban karena dendam.

"Menurut tersangka korban lah yang telah menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia dengan cara disantet atau suanggi," ujar Anam.

Anam mengatakan, anak laki-laki Eli meninggal dunia pada bulan April 2021 lalu. Saat itu, Eli curiga korban yang menyantet putranya.

Lantaran dendam membara, Eli pun lantas berniat menghabisi korban.


Bunuh tetangga saat perayaan Natal

Pada saat perayaan Natal 25 Desember 2021 lalu, Eli mendatangi rumah korban untuk sekadar memberi ucapan selamat.

Waktu mendatangi rumah korban, Eli membawa serta sebilah parang.

Setelah menyalami korban, suami korban Welhelmus Nea (62) dan anak-anak korban, Eli kemudian membacok korban hingga tewas di tempat.

Selain korban, Eli juga membacok Welhelmus Nea hingga terluka parah.

Usai membunuh korban dan melukai Welhelmus, Eli kemudian melarikan diri.

Eli kemudian ditangkap setelah polisi menerima laporan pembunuhan itu.

Saat ini, polisi sedang menggelar rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/08/174154878/bunuh-tetangga-dan-tuding-korban-punya-ilmu-santet-pria-di-rote-ndao

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke