Salin Artikel

Pengedar Obat Keras di Manado Ditangkap, 100 Tablet Disita dari Rumah Pelaku

"Teduga adalah seorang pria berinial VB berusia 34 tahun, berdomisili di Kelurahan Singkil Dua, Manado. VB diamankan pada hari Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 21.00 Wita, di Lorong Paskano, Kelurahan Wonasa," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (8/1/2022).

Ratusan obat keras

Jules mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa di daerah Singkil ada peredaran obat keras yang dilakukan oleh VB.

"Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap VB yang saat itu coba melarikan diri," ujarnya.

Setelah ditangkap, polisi bersama VB kemudian menuju rumahnya.

Petugas mendapati obat keras jenis Trihexiphenidyl sebanyak 100 tablet dan satu unit handphone (HP) Oppo warna hitam.


"Di TKP, polisi juga mendapatkan dua orang laki-laki yaitu JL (19) dan JL (26). Kedua warga Kombos ini ternyata pelanggan VB yang ingin membeli obat keras tersebut," terang Jules.

Lelaki VB bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap VB disangkakan melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandas Jules.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/08/172032978/pengedar-obat-keras-di-manado-ditangkap-100-tablet-disita-dari-rumah-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke