Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi di Pangkalpinang | Protes, Nelayan Ini Minta Suntik Mati

KOMPAS.com - Seorang nenek berusia 60 tahun di Pangkalpinang harus berurusan dengan hukum karena tak mengembalikan uang jutaan rupiah yang ditemukannya di jalan.

Nenek berinisial NU itu pun mengaku uang senilai Rp 5 juta sudah digunakan untuk berbelanja.

Sementara itu, berita seorang nelayan bernama Nazaruddin Razali di Lhoksuemawe, Aceh, meminta disuntik mati juga menjadi sorotan.

Nazarudin mengaku kecewa soal kebijakan pemerintah kota yang akan merelokasi keramba ikan miliknya.

Berikut ini berita populer Nusantara secara lengkap:

NU menemukan tas berisi uang Rp 5 juta dan dua buah ponsel. Tas tersebut merupakan milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tercecer di Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.

Sayangnya, NU tidak berniat mengembalikan tas dan barang di dalamnya.
Menurut NU, uang itu dipakai untuk membayar utang dan biaya hidup sehari-hari.

"Laporan kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra.

Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nazir mengaku heran dengan permohonan suntik mati yang diajukan Nazaruddin.

Namun demikian, dirinya menghormati hak setiap warga dan segera menunjuk hakim.

“Hak masyarakat mengajukan permohonan di pengadilan. Tugas kita menyidangkan dan melihat dasar hukumnya. Apakah ada dasar hukumnya atau tidak, itu nanti yang dilihat oleh hakim,” kata Nazir.

Mobil Toyota Avanza yang ditumpangi seorang aparatur sipil negara (ASN), Mozez Yodida Radiena (41), di Jalan Sultan Babulah, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menabrak seorang pelajar hingga tewas.

Korban diketahui bernama Aulia Sangadji (17). Diduga kuat pengemudi salah injak pedal gas.

"Karena kaget pengemudi bukannya menginjak rem dia malah menginjak gas sehingga langsung menabrak motor yang ada di depannya," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon, Iptu Isack Leatemia.

FSN, tersangka buronan kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, FSN, berhasil ditangkap, Kamis (6/1/2022) malam.

FSN ditangkap di rumah kontrakannya di Kompleks Perumahan Villa Karida Indah, Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"Saat diamankan, tidak ada perlawanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menugaskan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.

Langkah itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," kata Ridwan Kamil.

(Penulis: Kontributor Medan, Daniel Pekuwali, Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor: Khairina, Gloria Setyvani Putri, Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/08/060600878/populer-nusantara-nenek-60-tahun-ditangkap-polisi-di-pangkalpinang-protes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke