Salin Artikel

Korupsi Dana Bantuan Pertanian, Camat Solokuro Lamongan Ditahan

Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto mengatakan, penahanan itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung P-48 Nomor: 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017.

Heri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam dakwaan subsider Pasal 11 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kami hanya eksekutor, eksekusi pidana tersebut dari Mahkamah Agung. Karena sebelumnya mulai dari pengadilan, banding, dan kasasi sudah," ujar Condro, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Heri terlibat dalam kasus korupsi pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Maduran, Lamongan, pada2011.

Dalam agenda bantuan tersebut, Heri ditengarai telah melakukan korupsi sekitar Rp 60 juta.

"Selama ini yang bersangkutan juga cukup kooperatif. Tadi dia yang datang menemui kami, kemudian kami antar menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lamongan, sekitar jam (pukul) 10.00-an WIB," tutur Condro.

Sebelum dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lamongan, Kejari memanggil dokter guna melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Heri.

Termasuk, melakukan pemeriksaan tes cepat antigen sebagai prosedur protokol kesehatan kepada yang bersangkutan.

"Sesuai putusan, pidana satu tahun. Jadi statusnya sudah terpidana, karena sudah inkrah," ucap Condro.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/07/182846078/korupsi-dana-bantuan-pertanian-camat-solokuro-lamongan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke