Salin Artikel

Pria di Kupang Ditangkap karena Cabuli Anak Tirinya yang Masih SMA

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resort Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk MTJM (59), warga Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena mencabuli J (17), putri tirinya yang masih berstatus pelajar SMA.

"Kasus ini sedang ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/09/I/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT," kata Pejabat Humas Polres Kupang, Aiptu Randy Hidayat, kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Randy menyebut, pelaku tega mencabuli anak tirinya karena tergiur akibat anaknya memakai celana pendek.

Kasus pencabulan itu dilaporkan oleh istri pelaku yang sekaligus merupakan ibu korban ke Polres Kupang.

Randy menuturkan, pelaku melakukan perbuatannya saat sedang berdua dengan korban di rumahnya. Sedangkan ibu korban sedang di luar rumah.

"Pelaku pun mengaku tergiur melihat anaknya tampil seksi," kata Randy.

Korban sempat melawan atas aksi cabul ayah tirinya itu. Namun karena kalah tenaga, korban akhirnya tidak berdaya.

Korban lantas melaporkan perbuatan ayah tirinya itu ke ibunya setelah ibunya pulang ke rumahnya.

Ibu korban yang tidak terima anaknya dicabuli lalu melapor ke Polres Kupang.

Pelaku ditangkap setelah ada laporan itu. Polisi juga sudah memeriksa korban dan ibunya sebagai saksi atas kejadian itu. 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/07/142735078/pria-di-kupang-ditangkap-karena-cabuli-anak-tirinya-yang-masih-sma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke