Salin Artikel

Pria Ini Tewas di Tangan Ayahnya Setelah Ngamuk karena Kehilangan Kunci Motor

JENEPONTO, KOMPAS.com - Seorang pria di Jeneponto, Sulawesi Selatan, tewas ditangan ayahnya setelah mengamuk dan menikam ayahnya.

Korban mengamuk lantaran kehilangan kunci motor hingga akhirnya merusak perabot rumah sebelum akhirnya terlibat duel dengan orangtuanya.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (5/1/2022) pukul 22.00 WITA di Dusun Bungunglabbua, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala Barat ini berawal saat korban AS (32) pulang ke rumahnya usai berpesta miras.

AS yang di bawah pengaruh alkohol kemudian mencari kunci sepeda motornya yang hilang.

Kedua orangtua korban tak bisa berbuat banyak kecuali mengunci pintu rumah lantaran AS terus mengamuk dengan menenteng sebilah badik.

"Dia mabuk cari kunci motornya dan merusak rumah, bahkan pintu depan dia dobrak dan saya bahkan terkena dua kali tikaman," kata BA (55), ayah korban yang dikonfirmasi Kompas.com di ruang penyidik Reskrim Polres Jeneponto, pada Jumat (7/1/2022).

AS yang kalap kemudian melempari rumahnya hingga nekat mendobrak pintu depan rumah.

Saat berada di dalam rumah, AS langsung menyerang ayahnya, BA, menggunakan badik dan melukai lengan kiri dan jari kelingking ayahnya.

BA yang tersudut kemudian merampas badik dari tangah anaknya dan menikam AS pada bagian perut.


AS terkapar kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya tewas pada Kamis (6/1/2022).

"Hubungan antara korban dan pelaku adalah antara anak dan orangtua di mana korban dalam hal ini sang anak di bawah pengaruh minuman keras dan kehilangan kunci sepeda motor dan sampai di rumahnya korban mengamuk dan bahkan melukai orangtuanya dengan badik, hingga otangtua korban merampas badik dari tangan korban dan menikam korban pada bagian perut," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali, yang dikonfirmasi pada Jumat (7/1/2022).

Mengetahui anaknya tewas di tangannya sendiri, BA kemudian menyerahkan diri ke pihak yang berwenang.

Selain BA, polisi juga mengamankan sebilah badik sebagai barang bukti.

Atas peristiwa ini, BA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto dan terancam Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/07/104833978/pria-ini-tewas-di-tangan-ayahnya-setelah-ngamuk-karena-kehilangan-kunci

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke