Salin Artikel

Selain Gugat Ganjar, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Teruskan Gugatan ke Prabowo Subianto

Selama proses gugatan tersebut, Setiyadji mendapatkan surat peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 lalu.

"Masih tetap berjalan. Enggak ada masalah, jadi surat gubernur itu tidak memengaruhi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kuasa Hukum Setiyadji Setyawidjaja, Farid Rudiantoro saat ditemui wartawan di Blora, Kamis (6/1/2022).

Bahkan, sidang yang dijadwalkan pada 4 Januari 2022 kemarin juga telah dipenuhinya.

Namun, karena majelis hakim meminta kelengkapan legal standing, maka sidang akan kembali dilakukan pada Kamis (13/1/2022) mendatang.

"Agendanya seharusnya adalah mediasi tetapi karena ada beberapa surat yang kurang dilengkapi, akhirnya pihak majelis hakim mendahulukan untuk legal standingnya segera dilengkapi, ditunda minggu depan hari Kamis itu sidang perdana," kata dia.

Sekadar diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh Eks Ketua DPC Partai Gerindra, Setiyadji Setyawidjaja.

Setiyadji menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, terdapat 3 orang yang digugat oleh Setiyadji.

Tiga orang yang digugat tersebut yakni Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/202535078/selain-gugat-ganjar-eks-ketua-dpc-gerindra-blora-teruskan-gugatan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke