Salin Artikel

Polda NTB: Penyalur TKI Ilegal Pasang Tarif hingga Rp 10 Juta pada Korban untuk ke Malaysia

"Tarif untuk satu orang PMI itu Rp 6 juta sampai Rp 10 juta. Jadi dalam hal ini bukan korban yang dibayar, melainkan korban yang membayar," kata Hari, dikutip dari Antara, Rabu (5/1/2022).

Dengan membayar uang Rp 6-10 juta, warga mendapatkan kemudahan untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri.

Uang itu, kata dia, memuluskan PMI bekerja di luar negeri tanpa harus mengikuti prosedur resmi sesuai aturan pemerintah.

"Jadi tidak ada repot-repot si PMI jalani prosedur. Pembuatan paspor, visa, 'medical check-up', itu semua tidak ada," ujarnya.

Untuk mempermudah PMI bekerja di negeri orang, kata dia, Long membuatkan kartu identitas penduduk Malaysia.

"Itu makanya kenapa kasus PMI ilegal atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini tidak akan terungkap kalau tidak ada korban. Karena memang sulit mengidentifikasi," ucap Hari.

Selain mengungkap tarif pemberangkatan, Hari juga membeberkan perihal status PMI korban kapal tenggelam di perairan Malaysia yang rata-rata sudah memiliki pengalaman bekerja di luar negeri.

"Seperti salah satu PMI korban meninggal yang berasal dari Lombok Tengah, itu sudah dua kali berangkat, lewat Long ini. Dia bayar Rp 10 juta," katanya.

Jadi penyalur 10 tahun

Hari menuturkan, Long telah menjalankan bisnis sebagai penyalur PMI ilegal selama 10 tahun terakhir.

Pria asal Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur ini, kata Hari, hanya lulus SD dan sejak kecil sudah hidup di Malaysia.

"Sejak kecil, dia sudah di Malaysia, statusnya WNI," ujarnya.

Menurut Hari, lamanya Long tinggal di Malaysia diduga menjadi modal membangun bisnis penyaluran PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Long disebut sebagai 'kaki tangan' Acing, tekong PMI ilegal yang lebih dahulu ditangkap tim Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

"Long dan Acing ini ngatur 'rute' pemberangkatan PMI sampai ke tempat tujuan di Malaysia. Jadi jaringan mereka berdua ini cukup besar, makanya pantas jaringan mereka ini masuk dalam kategori transnational crime," ujarnya.

Lebih lanjut, Hari mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Long ke Polda Kepri.
Tindak lanjut penanganannya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bersamaan dengan Acing.

"Karena ada korbannya yang meninggal di sana (Kepri), makanya Polda Kepri yang melanjutkan. Jadi kegiatan penangkapan Long, Senin (3/1/2022) kemarin, kami hanya jalankan fungsi back-up Polda Kepri," kata Hari.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/114522378/polda-ntb-penyalur-tki-ilegal-pasang-tarif-hingga-rp-10-juta-pada-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke