Salin Artikel

Anak Anggota DPRD Pekanbaru Perkosa Siswi SMP Berakhir Damai, LBP2A: Kami Kecewa Campur Sedih

Kesepakatan keluarga pelaku dengan pihak korban berdamai, membuat Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2A) Riau kecewa berat.

Pasalnya, lembaga yang dipimpin oleh Rosmaini itu telah memberikan pendampingan kepada korban siswi SMP tersebut.

"Atas kejadian (perdamaian) ini, kami LBP2A Riau kecewa bercampur sedih," ucap Rosmaini saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/1/2022).

"Andai semua orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan berbuat seperti ini, apalah gunanya slogan stop kekerasan terhadap anak. Menjadikan Riau sebagai kota layak anak hanya sekedar wacana saja," imbuh Rosmaini.

Rosmaini mengatakan bahwa adanya perdamaian di antara keduabelah pihak, bukan berarti pidananya gugur.

"Terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Pekanbaru kenapa bisa dilepaskan begitu aja," ujar Rosmaini.

Ia mengaku sudah mengonfirmasi kepada orangtua korban terkait adanya perdamaian tersebut.

Jawaban orangtua korban pun terkesan cuek terhadap nasib anaknya.

"Pada saat saya konfirmasi kepada orangtua korban, beliau menjawab 'dah damai kami kak'. Terus saya tanya kok bisa damai? Dan orangtuanya menjawab 'kenapa enggak bisa'," sebut Rosmaini mengulang perbincangan bersama orangtua korban.

Rosmaini kemudian menanyakan kepada orangtua korban komitmen berdamai itu seperti apa.

"Orangtuanya bilang 'gini aja buk, semua persyaratan itu sudah lengkap di Polresta Pekanbaru, ibuk tengok saja dah nampak itu buk'," papar Rosmaini.

Rosmaini mengaku sangat terkejut pihak korban berdamai dengan pihak pelaku. Meski perdamaian itu hak penuh orangtua korban.

"Seperti disambar petir saya mendengar ucapan berdamai dari orangtua korban. Tapi, itu semua hak penuh orangtua untuk melakukan perdamaian. Kami ini hanya lembaga sosial dan tetap berkomitmen untuk menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak, terkhusus perkara pencabulan," tutup Rosmaini.


Kasus penyekapan dan pemerkosaan anak anggota DPRD Pekanbaru

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak angkat oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21) terhadap anak di bawah umur berujung damai.

Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.

"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).

Kata dia, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.

Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.

"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali,"  sebut Budi.

Sebagaimana diberitakan, AY (15) bersama orangtuanya datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan, Jumat (19/11/2021) lalu.

Korban melapor setelah mengaku disekap dan diperkosa dua kali oleh AR, yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Korban mengaku baru berani melaporkan kejadian yang terjadi pada 25 September itu, karena keluarganya sempat diancam keluarga besar pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/102824278/anak-anggota-dprd-pekanbaru-perkosa-siswi-smp-berakhir-damai-lbp2a-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke