Salin Artikel

Kasus Suap Pengelolaan Parkir Rp 530 Juta, Eks Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi terbukti menerima suap pengelolaan parkir sebesar Rp 530 juta.

Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi memutuskan terdakwa Uteng dihukum dua tahun penjara dalam kasus tersebut.

Uteng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng Dedi Afendi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Atep saat membacakan putusan dihadapan terdakwa, Rabu (5/1/2022).

Uteng juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu Uteng tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang suap sebesar Rp 150 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejari Cilegon.

Jaksa memberikan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Uteng mengaku menerima hukuman tersebut.

Namun, jaksa Sudiyo mengaku pikir-pikir.

Dalam fakta persidangan, Uteng menerima uang suap dari enam pengusaha yang akan mengelola parkir di PCI, RSUD Cilegon, Terminal Merak, Cilegon City Square, Ruko Masjid Agung, dan eks Terminal Pasar Kranggot.

Uteng memperoleh uang suap dari para pengusaha itu dengan nominal mahar senilai Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.

Selain itu, hakim juga hanya menyebut Uteng sebagai pelaku tunggal.

Sedangkan nama-nama yang disebutkan dalam sidang sebelumnya seperti Hartanto dari PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP), Mohammad Faozi Susanto dari PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ)

Kemudian, nama yang disebutkan Uteng menerima uang hasil suap seperti Fitriadi Ahmad, Jhoni Izar, Merizal dan Wali Kota Cilegon Heldy Agustian tidak disebut bertanggung jawab oleh hakim atas peristiwa hukum tersebut.

Dalam dakwaan, Uteng Dedi Afandi menerima suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta.

Uang tersebut diduga diperoleh dari dua pengusaha yakni Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebesar Rp 130 juta dan dari M Faozi Susanto selaku Direktur PT DAMJ sebesar Rp 400 juta.

Keduanya bersaing untuk memperoleh Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Keranggot dari terdakwa.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/190821078/kasus-suap-pengelolaan-parkir-rp-530-juta-eks-kadishub-cilegon-divonis-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke