Salin Artikel

Kasus Anak Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Sekap dan Perkosa Siswi SMP Berakhir Damai

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21) terhadap anak di bawah umur berujung damai.

Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.

"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).

Kata dia, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.

Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.

"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali,"  sebut Budi.

Sebagaimana diberitakan, AY (15) bersama orangtuanya datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan, Jumat (19/11/2021) lalu.

Korban melapor setelah mengaku disekap dan diperkosa dua kali oleh AR, yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Korban mengaku baru berani melaporkan kejadian yang terjadi pada 25 September 2021 itu, karena keluarganya sempat diancam keluarga besar pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/153611778/kasus-anak-anggota-dprd-pekanbaru-diduga-sekap-dan-perkosa-siswi-smp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke