Salin Artikel

Pengacara Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan, Ini Kata Polisi

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2022).

"Kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya, siang ini," ucap Tompo kepada wartawan.

Menurut Tompo, surat itu terdiri dari dua rangkap, terdiri dari surat jaminan dari seseorang berinisial A dan surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Bahar.

Tompo mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Bahar yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Untuk itu, tim penyidik masih mempertimbangkan surat penangguhan yang dilayangkan kuasa hukum Bahar.

"Karena surat ini baru diterima, nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan. Karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasinya. Otomatis juga kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini," ucap Tompo.

Menurut Tompo, salah satu pertimbangan penahanan atau penangguhan adalah kebutuhan penyidik untuk menghadirkan dan memeriksa Bahar bin Smith.

Tompo menilai, alasan penangguhan penahanan yang disampaikan pengacara Bahar masih normatif dan wajar.

Diberitakan sebelumnya, dugaan berita bohong yang dilakukan Bahar bin Smith ini terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu, Bahar sedang melakukan ceramah. 

"Kemudian (rekaman) di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman.


Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi.

Pada 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemangggilan kepada Bahar bin Smith.

Kemudian pada 3 Januari 2022, Bahar memenuhi panggilan.

Setelah diperiksa selama lebih kurang 9 jam, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran berita bohong.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/152858378/pengacara-bahar-bin-smith-ajukan-penangguhan-ini-kata-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke