Salin Artikel

Kurangi Kerawanan Kecelakaan di Jalan Lingkar Salatiga, Ini Rekomendasi KNKT

Terbaru, kecelakaan melibatkan empat truk dan dua sepeda motor mengakibatkan satu korban tewas terjadi pada Senin (3/1/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga Sidqon Effendi mengungkapkan status JLS adalah jalan nasional. Dia memaparkan sudah berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mitigasi daerah rawan laka.

"Wali Kota Salatiga juga bersurat ke Dirjen Perhubungan Darat dan KNKT, sudah ditindaklanjuti pada 17 September 2021 Ketua KNKT melakukan tinjauan lapangan ke JLS," paparnya, Selasa (4/1/2022).

Dikatakan Sidqon, pada 6 Oktober 2021 digelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh stakeholder terkait Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) Jalan Lingkar Salatiga.

"Kegiatan tersebut dihadiri KNKT, Bappenas, Kementerian PUPR, BPTS Wilayah X Jateng dan DIY, Kemenhub. Dan juga Dishub Provinsi Jateng dan Salatiga, Satlantas, dan Bappeda Salatiga," paparnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, KNKT memberikan sejumlah rekomendasi untuk mengurangi kerawanan kecelakaan di JLS dengan pendekatan low cost improvement.

"Antara lain menghilangkan crossing di simpang empat Kumpulrejo dengan membangun U-Turn, pembuatan lajur penyelamat, pemasangan rambu-rambu dan simpang dan ruas jalan nasional, provinsi dan kota," kata Sidqon.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan kewenangan Jalan Lingkar Salatiga berada di pemerintah pusat.

"Berkaitan dengan JLS pemeliharaan dan pemanfaatan menjadi kewenangan pusat. Kita berharap agar rekomendasi dari KNKT segera dilaksanakan untuk mengurangi kerawanan kecelakaan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/04/200510378/kurangi-kerawanan-kecelakaan-di-jalan-lingkar-salatiga-ini-rekomendasi-knkt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke