Salin Artikel

Tiga Bulan PPKM Level 1, Kini Kota Tegal Naik Status Level 2

Kenaikan menjadi Level 2, setelah pemerintah memperpanjang PPKM mulai Selasa (4/1/2022) hingga 17 Januari 2022 mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr Sri Prima Indraswari mengaku sudah menerima salinan keputusan peningkatan status dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.

"Iya, sesuai Inmendagri, Kota Tegal ditetapkan masuk Level 2. Naik dari sebelumnya Level 1 sejak sekitar Oktober 2021," kata Sri Prima di kantor Dinas Kesehatan Kota Tegal, Selasa (4/1/2022).

Prima mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti mengapa Kota Tegal naik status ke Level 2.

Berdasarkan beberapa parameter dalam Inmendagri yang ia baca, Kota Tegal seharusnya masih bertahan di Level 1. Salah satunya, karena Kota Tegal untuk capaian vaksin sudah melebihi target.

"Indikatornya saya lihat masih sama, seperti untuk untuk capaian vaksinasi di Level 1 dosis pertama minimal 70 persen, sedangkan Kota Tegal sudah 116 persen. Kemudian dosis pertama lansia minimal 60 persen, dan Kota Tegal sudah melewati," ujar Prima.

Kemudian syarat lainnya adalah persentase pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 kurang dari 5 persen. Padahal rumah sakit di Kota Tegal saat ini sedang tidak merawat pasien Covid-19 karena nol kasus.

"Kota Tegal masih zero kasus Covid-19. Angka kematian juga jelas tidak ada. Ketersediaan tempat tidur masih memenuhi karena rumah sakit kita bahkan nol sedang tidak ada yang menempati," kata Prima.

Untuk mencari jawaban, Prima mengaku telah mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi untuk mencari tahu mengapa Kota Tegal Level 2.

Kendati, Prima menyebut, kemungkinan ada warga Kota Tegal yang terpapar Covid-19 namun dirawat di luar kota.

"Mungkin ada warga Kota Tegal yang periksa dimana ini yang sedang kita lacak. Karena bisa saja ternyata ada yang dirawat di luar kota. Bisa saja. Kemungkinannya itu, mungkin," sebut Prima.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/04/163753278/tiga-bulan-ppkm-level-1-kini-kota-tegal-naik-status-level-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke