Salin Artikel

Selama 2021, Ada 35 Perkara Korupsi di Banten, 3 Ajukan Banding

Dari tiga perkara itu, dua sudah diputus dan satu masih berjalan prosesnya yakni perkara korupsi pengadaan masker pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten atas nama terdakwa Lia Susanti.

"Perkara Tipikor menarik, kami terima banding tiga perkara. Yang sekarang sedang berjalan satu (perkara), yang dua sudah kami putus bandingnya," ujar Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar Gultom saat dihubungi Kompas.com. Sabtu (1/1/2021).

Binsar merinci, perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tipikor Serang sebanyak 35 perkara, di antaranya 27 sudah putus atau vonis dan 19 perkara masih proses sidang.

Dari 27 perkara korupsi yang diputus hakim Pengadilan Tipikor Serang itu, 7 perkara mengajukan upaya banding. Namun 4 perkara bandingnya dicabut baik oleh terdakwa maupun jaksa, dan tiga perkara masih berlanjut.

"Banyak terdakwa kasus tipikor yang tidak mengajukan banding atau menerima putusan hakim," ujar Binsar.

Hakim kasus kopi sianida itu menambahkan, untuk perkara pidana biasa yang masuk atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten sebanyak 4 perkara sisa tahun 2020.

Kemudian, perkara yang masuk pada tahun 2021 sebanyak 173 perkara. Sehingga total 177 perkara yang ditangani.

"Perkara yang sudah di putus 171, masih ada sisa enam perkara lagi yang masih berjalan dan akan dilanjutkan disidangkan pada tahun 2022. Perkara itu masuk pada bulan Desember ini," kata Binsar.

Diungkapkan Binsar, perkara pidana biasa yang mengajukan banding didominasi kasus narkotika dari Pengadilan Negeri Klas I A Tangerang.

Sedangkan perkara anak yang mengajukan banding sebanyak 6, lima diantaranya sudah diputus oleh hakim Pengadilan Tinggi Banten dan satu perkara belum diputus.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/02/085841978/selama-2021-ada-35-perkara-korupsi-di-banten-3-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke