Salin Artikel

Antisipasi Bentrokan di Lokasi Tambang, Polisi Tangkap 12 Orang dan Sita 61 Senjata Tajam

Dua kelompok warga nyaris bentrok karena terjadi pemblokiran jalan tambang batu bara milik PT BEP.

"Dalam rangka jaga ketertiban masyarakat dan cegah bentrok massa. Itu dulu statement saya. Untuk keterangan lebih lanjut nanti bisa dikomunikasikan," ungkap Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrin Wientama melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).

Sejak Rabu (29/12/2021), dua kelompok massa bersenjata tajam telah berada di lokasi tambang batu bara milik PT BEP itu.

Hal ini dipicu pemblokiran jalan tambang batu bara milik PT BEP. Kelompok yang memblokir jalan mengeklaim kepemilikan lahan yang berada di dalam area konsesi PT BEP.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan, sebanyak 150 personel polisi diturunkan mengamankan lokasi. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi bentrok kedua pihak.

"Ada 61 senjata tajam dan 12 orang kami amankan. Sekarang dalam penahanan di Polda Kaltim," ungkap Dedik saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Dedik melanjutkan, para terduga pelaku masih diperiksa polisi.

"Mereka akan kami kenakan pakai Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam," kata dia.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyebutkan jika seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan perbuatan tindak pidana, apabila tak digunakan sesuai peruntukkan.

Saat ini, Dedik menyebut, situasi di lokasi tersebut telah aman.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/01/162104878/antisipasi-bentrokan-di-lokasi-tambang-polisi-tangkap-12-orang-dan-sita-61

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke