Salin Artikel

Simak Panduan agar Tidak Terjebak Pengalihan Arus saat Tahun Baru di Kawasan Puncak Bogor

Pengalihan arus kendaraan itu dimulai 31 Desember 2021 pukul 18.00 WIB sampai 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menegaskan bahwa lalu lintas menuju ke arah Puncak Bogor atau Cianjur dialihkan melalui Sukabumi dan Jonggol.

"Yang ingin melintasi jalur Puncak pada malam tahun baru akan dialihkan mulai sore ini (18.00 WIB), jadi tetap berhati-hati dalam berkendara dan patuhi Prokes," kata Dicky, Jumat (31/12/2021).

Pengalihan arus ini berlokasi di Simpang Pos Polisi IB atau setelah pintu keluar Gerbang Tol (GT) Ciawi

menuju Ciawi-Sukabumi. Kemudian, di GT Cibubur mengarah Cianjur dialihkan melalui Jonggol.

Kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan dialihkan oleh petugas menuju arah Ciawi-Sukabumi dan Cibubur-Jonggol.

Karena itu, disarankan bagi pengendara yang melaju dari arah Jakarta menuju Cianjur atau Bandung untuk mengambil jalur alternatif, yakni lewat Sukabumi dan Jonggol.

Adapun jalur alternatif yang bisa dilintasi masyarakat sore nanti ialah Cibubur-Cileungsi-Jonggol-Cariu-Cikalong dan berakhir di Kabupaten Cianjur. Jarak tempuh sekitar 87 kilometer dengan estimasi waktu tempuh 3 jam.

Selanjutnya alternatif kedua, bisa melalui Cicurug-Cibadak-Kota Sukabumi dan berakhir di Cianjur dengan jarak 88 kilometer dan estimasi waktu tempuh 3 jam.

"Ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19 di jalur Puncak berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021," jelas dia.

Di waktu yang bersamaan, saat ini petugas gabungan masih memberlakukan sistem ganjil genap bagi pelaku perjalanan yang menuju kawasan wisata Puncak Bogor.

Selain itu, kepolisian juga mendirikan 10 posko pemeriksaan protokol kesehatan di beberapa lokasi yaitu di Gerbang Tol (GT) Cigombong, Caringin, Ciawi, Cibanon, Rainbow Hill, Simpang gadog, Bendungan dan Pasir Angin. Kemudian, ada dua titik di kawasan Sentul yaitu GT Bellanova, dan GT Panca Karsa Sentul.

Posko-posko tersebut dijadikan sebagai tempat check point atau pemeriksaan sistem ganjil genap, pemeriksaan sertifikat vaksin dan sekaligus pelaksanaan vaksinasi bagi yang belum disuntik vaksin.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/31/140153778/simak-panduan-agar-tidak-terjebak-pengalihan-arus-saat-tahun-baru-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke