Salin Artikel

Kejati Banten Selamatkan Aset PT Krakatau Steel Senilai Rp 59 Triliun

SERANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Banten pada tahun 2021 berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 59 triliun milik PT Krakatau Steel yang dikuasai pihak ketiga sejak 2018.

"Aset PT Krakatau Steel Rp 56 triliun yang tadinya diklaim pihak lain berhasil dikembalikan sesuai haknya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Mantovani kepada wartawan di Kota Serang,  Jumat (31/12/2021).

Dijelaskan Asisten Perdata dan TUN Kejati Banten Herlina Setyorini, lahan yang sudah dimiliki PT KS sejak tahun 1960 itu tiba-tiba dikuasai pihak lain sejak tahun 2018.

Sehingga, perusahaan BUMN itu meminta pendampingan kepada kejaksaan untuk membantu mengembalikan lahan kepada PT Krakatau Steel.

"Tanah hamparan yag sudah dikuasai oleh PT Krakatau Steel sejak tahun 1960, tiba-tiba pada tahun 2018 ada pihak ketiga yang mengklaim. Nah, pada saat ada yang mengklaim,  kita mendampingi dan kita bisa mengambalikan asetnya," kata Herlina.

Dikatakan Herlina, lahan senilai Rp 59 triliun itu direncanakan untuk membangun pabrik petrokimia oleh PT Lotte Chemical.

"Sehingga kita bisa membantu melancarkan inevstasi yang akan dipakai oleh PT Lotte Chimical. Perolehan aset itu yang diperkirakan sekara Rp 59 triliun," ujar Herlina.

Selain mendampingi PT KS, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga pada tajun 2021 berhasil memulihkan aset milik perusahaan BUMN yakni PT. Pelindo II Rp 733 juta dan PT Telkom Rp.268 juta.

Kejati juga membantu Pemprov Banten memulihkan aset milik BPKAD total Rp10 miliar dan milik Badan Pendapatan Daerah senilai Rp1,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/31/111135078/kejati-banten-selamatkan-aset-pt-krakatau-steel-senilai-rp-59-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke