Salin Artikel

Kisah Tragis Seorang Istri di Palembang, Dibakar Suami Hidup-hidup Saat Sedang Shalat Magrib

KOMPAS.com - Seorang istri di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Susila (32), dibakar hidup-hidup saat sedang shalat Magrib oleh suaminya, Apriansyah (32).

Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3/4 Ulu Palembang, Jumat (17/12/2021).

Usai membakar istrinya, pelaku langsung melarikan diri hingga Apriansyah ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepada polisi, Apriansyah mengaku nekat membakar istrinya karena dendam usai mendengar ucapan dari korban yang menyebut tak pernah bahagia selama menjalani hidup berumah tangga bersama dirinya.

Bukan itu saja, pelaku juga sempat mendengar dari tetangganya bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain.

“Dia bilang, selama hidup dengan saya tidak pernah bahagia, ditambah ucapan tetangga banyak bilang dia (Susila) selingkuh jadi buat saya khilaf,” kata Apriansyah saat berada di Polsek Seberang Ulu I Palembang, Rabu.

“Saya curiga dia selingkuh, banyak tetangga yang bilang begitu. Makanya kemarin saat dia bilang batal ziarah ke makam orangtua saya kira dia menemui pria lain,” sambungnya.

Mendengar itu, membuat korban gelap mata. Saat korban sedang Shalat Magrib di rumah, pelaku keluar untuk membeli pertalite eceran yang tak jauh dari rumahnya.

Kemudian, pelaku membakar istrinya hidup-hidup saat sedang Shalat Magrib.

Saat dibakar suaminya, korban berhasil menyelamatkan diri dengan menceburkan diri ke sungai.

Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang Kompol A Firdaus mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya dilatarbelakangi cemburu karena diduga korban selingkuh dengan pria lain.

Kata Firdaus, sebelum peristiwa itu terjadi, antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok hingga Aprianysah membakar istrinya saat sedang shalat.

“Korban dan pelaku sebelumnya memang sempat cek-cok karena cemburu. Kemudian korban disiram pertalite dan dibakar suaminya ketika sedang shalat,” kata Firdaus.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek SU I Palembang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/30/114023178/kisah-tragis-seorang-istri-di-palembang-dibakar-suami-hidup-hidup-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke