Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan
KOMPAS.com - Syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi.
Berikut Cara dan Syarat Mengajukan Asuransi Jasa Raharja:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Nikah
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan singkat kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit
- Fotokopi KTP korban
- Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
10. Menunggu proses pencairan
Berikut Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
- Sabtunan meninggal dunia: Rp 50 juta
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta
- Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta
- Santunan pengganti biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K): Rp 1 juta
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans): Rp 500 ribu
Sumber: indonesia.go.id