Salin Artikel

Pelaku Pembacokan di Dekat Alun-alun Karawang Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Akibat perbuatan I, NS tewas di tempat kejadian perkara. Sementara rekan NS, R, kritis.

"Sudah kita tangkap tadi malam di rumah salah seorang temannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui sambungan telepon, Senin (27/12/2021).

Oliestha menyebut, I merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Berdasarkan penyelidikan sementara, I melakukan tindakan itu karena dendam pribadi.

"Motifnya masih kita dalami, tetapi untuk sementara katanya ada dendam pribadi," ujar Oliestha.

Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia tersebut bermula ketika NS dan dua rekannya berkumpul di warung makan dekat Kantor Pos Karawang.

Kemudian, kata Oliestha, datang lima orang menghampiri mereka dan tiba-tiba melakukan penyerangan.

"Satu korban langsung kabur, lalu korban yang kritis juga sempat melarikan diri. Sedangkan korban yang meninggal juga sempat melarikan diri, namun dikejar pelaku dan di TKP (tempat kejadian perkara) ke dua, pelaku langsung menyerang lagi korban hingga meninggal," katanya.

Dari keterangan saksi korban, yang menyerang hanya I. Akan tetapi, polisi masih mendalami adanya keterlibatan dari empat teman pelaku.

Atas perbuatannya, I dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/27/171022478/pelaku-pembacokan-di-dekat-alun-alun-karawang-ditangkap-terancam-7-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke