Salin Artikel

Pengunjung Tanah Datar Wajib Vaksin atau Vaksin di Tempat, Jika Menolak Dilarang Masuk

Setiap pengunjung wajib sudah divaksin. Bagi yang belum, dianjurkan untuk vaksin di gerai yang disediakan.

Namun bagi orang yang belum vaksin dan tidak mau vaksin di lokasi, dipersilakan putar balik atau tidak bisa masuk ke wilayah Tanah Datar.

"Kita mendirikan posko di perbatasan. Setiap pengunjung yang masuk kita periksa kartu vaksinnya," kata Bupati Tanah Datar Eka Putra yang dihubungi Kompas.com, Minggu (26/12/2021).

"Bagi yang belum (vaksin), dianjurkan vaksin di gerai yang ada. Dan bagi yang tidak mau (vaksin) dipersilahkan putar balik," sambungnya.

Eka mengatakan ada sejumlah posko yang dilengkapi gerai vaksin di perbatasan seperti di Tanjung Alam, Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, di Sitangkai, Kecamatan Lintau Buo, di Kubu Karambia, Kecamatan Batipuh dan di Ombilin kecamatan Rambatan.

Menurut Eka, posko dan gerai vaksin merupakan sinergi pemerintah daerah dengan TNI dan Polri.

"Petugas akan menyetop dan memeriksa status vaksin mereka yang melintas," jelas Eka.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Sumbar, hingga 25 Desember 2021 kemarin capaian vaksin dosis I di Tanah Datar mencapai 59,69 persen dan 38, 02 persen tahap II.

"Jadi kita ingin mencapai target 70 persen vaksin tahap I. Mudah-mudahan tercapai sampai akhir tahun ini," jelas Eka.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/26/151132978/pengunjung-tanah-datar-wajib-vaksin-atau-vaksin-di-tempat-jika-menolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke