Salin Artikel

Mendagri Izinkan Kepala Daerah Tahan Tunjangan Kinerja ASN yang Belum Divaksin Covid-19

Tito mengatakan demi mewujudkan program vaksinasi mencapai target, maka kepala daerah boleh saja menahan tunjangan kinerja ASN yang tidak mau mengikuti vaksinasi.

Asalkan jangan sampai menahan gaji, sebab gaji merupakan hak setiap ASN.

“Dia (ASN) tidak melaksanakan perintah atasan untuk program vaksinasi tahan (tunjangan) bila perlu,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021).

Menurut Tito, tunjangan kinerja merupakan kewenangan pimpinan untuk memberikannya.

Apabila ada bawahan yang tidak bekerja sesuai aturan atau tidak mendukung program pemerintah, maka atasan boleh menahan tunjangan kinerja bawahannya.

“Tunjangan kinerja itu bukan hak ASN. Atasan melihat kinerjanya baik, maka tunjangannya dikasih penuh, kalau dia enggak masuk segala macam maka tunjangannya dipotong bisa,” ungkapnya.

Tito mencontohkan di beberapa daerah di indonesia, ada sejumlah kepala daerah yang membuat kebijakan menahan tunjangan kinerja ASN yang tidak mendukung program vaksinasi.

Ia mengaku kebijakan itu membuat capaian vaksinasi di daerah-daerah itu kini semakin tinggi.


“Masalah ASN tadi upayakan cara soft. Kalau cara soft tidak bisa, beberapa daerah lain yang sudah bagus itu, mereka menunda tunjangan kinerja bukan gaji,” katanya.

Ia mengatakan kepala daerah boleh saja melakukan hal itu untuk mendukung program vaksinasi agar mencapai target.

Nantinya setelah ASN yang diberi sanksi mengikuti vaksiansi maka kepala daerah harus memberikan tunjangan kinerja yang ditahan.

“Kalau sudah divaksin baru diberikan (tunjangan kinerja). Itu salah satu teknik ada beberapa daerah yang melakukan itu,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/24/180053178/mendagri-izinkan-kepala-daerah-tahan-tunjangan-kinerja-asn-yang-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke