Salin Artikel

Pos Perbatasan Dibuka, Masuk Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

ACEH TAMIANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Aceh mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ke provinsi itu menunjukan surat vaksin Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, dihubungi melalui telepon, Jumat (24/12/2021) menyebutkan, pemeriksaan kartu vaksinasi akan dilakukan mulai besok di perbatasan Aceh Tamiang dengan Sumatera Utara.

Empat pos perbatasan darat diketahui kembali diaktifkan dalam provinsi itu.

“Jadi harus diingat, ini bukan penyekatan seperti awal-awal pandemi tahun lalu. Ini pos pemeriksaan biasa saja. Di pos itu akan diperiksa apakah sudah vaksin atau belum. Kalau belum, langsung ada tim vaksinasi di lokasi itu,” kata Imam, Jumat.

Dia menjelaskan, setelah vaksinasi, maka pengendara diizinkan masuk ke Provinsi Aceh lewat jalur darat Kabupaten Aceh Tamiang.

Jika pun memang tidak boleh divaksin karena alasan kesehatan, tim dokter akan memeriksa secara intensif di lokasi pos perbatasan tersebut.

“Kalau sudah vaksin ya silakan masuk. Kalau tidak bisa vaksin, karena alasan kesehatan, ya diperiksa oleh tim medis. Kalau memang tak memungkinkan divaksin, ya tidak akan divaksin,” terang Imam.

Dia berharap, wisatawan atau masyarakat umum yang menggunakan jalur darat masuk ke Aceh seluruhnya membawa kartu vaksinasi sehingga bisa mudah ditunjukan kepada petugas yang memeriksa.

“Kami imbau bawalah surat atau kartu vaksinasi ini. Langsung bisa masuk Aceh. Namun, jika tidak bisa menujukan kartu vaksinasi, maka terpaksa putar balik dan tidak boleh masuk Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Aceh telah meluncurkan operasi seulawah untuk penegakan hukum lalu lintas dan keamanan masyarakat kemarin di Banda Aceh.

Salah satu yang dilakukan yaitu pemeriksaan kartu vaksinasi selama libur natal dan tahun baru di empat perbatasan darat Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/24/155919978/pos-perbatasan-dibuka-masuk-aceh-wajib-tunjukkan-sertifikat-vaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke