Salin Artikel

Cerita 2 Mahasiswi Bebaskan Sopir yang Menabraknya, Kasihan karena Istri Pelaku Hamil 6 Bulan

Mereka beralasan kasihan karena Aceng memiliki istri yang sedang hamil enam bulan dan anak yang masih duduk di bangku SD.

Selain itu, Aceng tak memiliki riwayat melanggar hukum lainnya.

"Saya juga perempuan ya Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami melihat kasihan tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil. Jadi saya memilih untuk damai saja," jelas Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).

Kepada Aceng, Dhea meminta agar tak mengulangi lagi perbuatannya dan lebih berhati-hati saat berkendara.

Korban patah tulang

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar 3 bulan yang lalu.

Saat itu Bus Budiman jurusan Sukabumi-Yogyakarta yang dikendarai Aceng menabrak motor yang dikendarai oleh Dhea dan Nurul di Jalan RE Martadinata Kota tasikmalaya.

Dhea dan Nurul, saat kecelakaan terjadi berada di jalur yang benar. Bus yang dikendarai Aceng menyalip mobil dan menabrak Dhea dan Nurul yang berada di depan.

Akibat kecelakaan tersebut Dhea dan Nurul terluka parah dan alami patah tulang.

Aceng kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah. Berkasnya pun sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya,

Aceng juga sempat dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan oleh kedua korban. Saat kesepakatan damai, Aceng mengganti uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta,

Pencabutan perkara tabrakan dengan status lengkap atau P21 yang menyebabkan dua mahasiswa itu terluka parah dilakukan pada Rabu (22/12/2021).

"Ini kasus pertama di Tasikmalaya yang mendapatkan restorative justice. Hari ini kami Kejaksaan Negeri Tasikmalaya mencabut kasus tabrakan atas nama tersangka Aceng pada hari ini. Hal ini setelah pengecekan sesuai di lapangan bahwa antara korban dan terdangka sudah bersepakat untuk damai," jelas Kepala Kejari Tasikmalaya Tubagus Fajaruddin di kantornya, Rabu siang.

Pengajuan restorasi justice ini sudah lengkap atau P21 kasusnya pada 13 Desember 2021.

Kejari Tasikmalaya pun menyatakan kasusnya dicabut dan tanpa keputusan lewat persidangan.

"Iya, kasusnya selesai tanpa lewat persidangan dan dicabut untuk keadilan restoratif. Karena kedua belah pihak sudah lama sepakat berdamai selama ini. Kami kita menimbang bahwa tersangka belum pernah tercatat melanggar hukum selama ini dan memiliki istri hamil 6 bulan serta memiliki anak kecil perempuan," ujar dia.

Sampaikan terima kasih

Sementara itu, Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.

Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan kesalahannya selama ini.

"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan. Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman," kata dia sembari matanya berkaca-kaca.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/24/131300378/cerita-2-mahasiswi-bebaskan-sopir-yang-menabraknya-kasihan-karena-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke