Salin Artikel

Bupati Cianjur Larang Perayaan Tahun Baru, Ini Alasannya...

Kepada Kompas.com, Herman menegaskan, kegiatan perayaan malam tahun baru dilarang.

"Kita ikuti apa yang disampaikan Pak Gubernur," ujar Herman saat ditemui di halaman Pendopo, Kamis (23/12/2021).

"Tidak boleh rayakan, dilarang. Kalau nginap di hotel boleh, makan, tidur, tapi jangan mengadakan hiburan," ujarnya lagi.

Disebutkan Herman, Kabupaten Cianjur masih memberlakukan PPKM level 2, dan merujuk pada Inmendagri, sehingga tempat-tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung.

"Di momen Nataru ini kita juga siapkan gerai-gerai vaksin di setiap tempat hiburan dan obyek wisata, termasuk kita terus sosialisasi untuk jaga prokes, tidak bepergian dan jaga kesehatan,” ucap Herman.

Namun, saat ditanya soal tindakan apa yang akan dilakukan terhadap para pelanggar yang memicu kerumunan saat momen malam pergantian tahun, Herman tak memberikan jawaban tegas.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang mengeluarkan larangan perayaan tahun baru 2022 terkait adanya pandemi Covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang segala macam bentuk perayaan malam Tahun Baru 2022 di wilayahnya.

Termasuk larangan perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan keramaian lainnya.

Emil menuturkan, meski kasus Covid-19 mereda, tetapi potensi penularannya masih tetap ada.

Oleh karena itu, penanganan pandemi Covid-19 yang sudah membaik harus terus dijaga, terutama saat libur Nataru. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/24/110338578/bupati-cianjur-larang-perayaan-tahun-baru-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke