Salin Artikel

Diduga Selewengkan Dana Desa, 2 Eks Kades di Grobogan Dijebloskan ke Penjara

Berkas perkara penyidikan kasus penyelewengan anggaran yang menyeret kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik Satreskrim Polres Grobogan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menyampaikan kedua eks kades berikut barangbukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada awal pekan ini, Senin (20/12/2021).

Kedua tersangka korupsi yaitu Ahmad Nursholikin, mantan Kades Jetaksari, Kecamatan Pulokulon dan Agus Suseno, mantan Kades Jenengan, Kecamatan Klambu.

"Berkas komplit dan kami lakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum," terang Hasibuan saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (23/12/2021).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi mengatakan tersangka Ahmad Nursholikin, mantan Kades Jetaksari terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes untuk pembangunan tahun 2016/2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 682 juta.

Sementara itu Agus Suseno, mantan Kades Jenengan diduga korupsi penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa serta pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 dengan kerugian negara sekitar Rp 106 juta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian serta kelengkapan administrasi, tersangka langsung kami tahan 20 hari di rutan Polres Grobogan, sebelum nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," terang Iwan.

Akibat perbuatannya, kedua mantan kades ini pun dijerat Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18, UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/23/153503978/diduga-selewengkan-dana-desa-2-eks-kades-di-grobogan-dijebloskan-ke-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke