Salin Artikel

Dekan Fisip Unri Tersangka Pencabulan Diberhentikan Sementara

PEKANBARU, KOMPAS.com - Universitas Riau (Unri) akhirnya memberhentikan sementara Syafri Harto sebagai dosen sekaligus dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, karena ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual atau pencabulan.

Pemberhentian Syafri Harto dilakukan setelah banyaknya dorongan kepada pihak kampus.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unri Sujianto mengatakan, tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021.

Surat itu berisi tentang penonaktifan Syafri Harto.

"Pemberhentian sementara hak pekerjaan sebagai pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dalam rangka proses pemeriksaan oleh satgas PPKS. Surat ini diterbitkan 21 Desember 2021," kata Sujianto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

Pemberhentian sementara terhadap Syafri Harto, sambung dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, sebagaimana mestinya.

Sujianto mengatakan, jabatan Dekan Fisip Unri saat ini telah ditunjuk yaitu Nur Mustafa.

"Pejabat pelaksana harian (Plh) Dekan Fisip Unri yang ditunjuk kampus ada Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Dr Nur Mustafa," sebut Sujianto.

Ia menambahkan, Plh memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021, tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.

Selain itu, secara fungsi substansi, masing-masing Wakil Dekan di lingkungan Fisip Unri tetap berkoordinasi dengan pejabat Plh dalam melaksanakan tugasnya.

Terbongkar dari medsos

Sebagaimana diberitakan, dosen sekaligus Dekan Fisip Unri, Syafri Harto diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.

Kasus itu terbongkar setelah korban curhat di media sosial beberapa waktu lalu.

Korban bercerita bahwa dirinya dilecehkan dosennya saat melakukan bimbingan skripsi.

Korban mengaku dicium oleh pelaku.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, dan kemudian diambil alih oleh Polda Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/22/191042878/dekan-fisip-unri-tersangka-pencabulan-diberhentikan-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke