Salin Artikel

Tersandung Kasus Penipuan, 2 Oknum Polisi di Lamongan Dipecat

LAMONGAN, KOMPAS.com - Dua oknum anggota Polres Lamongan dipecat secara tidak hormat. Keduanya dinilai melanggar kode etik kepolisian setelah tersandung kasus penipuan.

Kedua oknum polisi itu adalah Bripka AM dan Bripka BW.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (20/12/2021) kemarin.

Menurutnya, upacara PTDH tersebut merupakan salah satu wujud komitmen kepolisian dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar, baik melanggar disiplin maupun melanggar kode etik kepolisian.

"Kemarin (Senin, 20/12/2021) kita melakukan upacara PTDH, memecat dua anggota Polres Lamongan," ujar Miko saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Lamongan, Selasa (21/12/2021).

Miko menjelaskan, kedua oknum polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut tersandung kasus penipuan.

Kasus tersebut sudah lama dan kedua oknum itu sudah menjalani sidang kode etik dan disiplin. Keduanya juga telah diperiksa oleh jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Ini sebenarnya kasusnya sudah lama. Kemudian kita sidangkan, dari hasil sidang tersebut diperoleh hasil pemecatan terhadap yang bersangkutan. Kasus penipuan," jelasnya.

Miko mengaku sudah mewanti-wanti kepada seluruh anggota dan jajaran Polres Lamongan supaya tidak ada lagi kejadian serupa. Pihaknya meminta seluruh anggota kepolisian agar tidak melakukan tindakan yang dapat menyalahi prosedur dan kode etik yang dapat mencederai institusi Polri.

"Kita sudah sampaikan kepada anggota, syukuri apa yang ada, syukuri apa yang kita terima, jangan terlalu berlebihan. Pola hidup, gaya hidup, tingkah laku kita harus menyesuaikan dengan apa yang kita terima," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/184021078/tersandung-kasus-penipuan-2-oknum-polisi-di-lamongan-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke