Salin Artikel

Rusak Segel Satpol PP, Pengelola Tempat Karaoke Dilaporkan ke Polisi

Perusakan segel itu akan dilaporkan Satpol PP Kabupaten Kudus ke polisi.

"Selain merusak segel, tiga tempat usaha karaoke juga diketahui beroperasi kembali," kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid di Kudus, Senin (20/12/2021), seperti dilansir Antara.

Kholid mengatakan sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti berkas perkara dari satpol PP, hasil pembinaan, dan foto bukti perusakan segel di pintu masuk menuju tempat usaha hiburan tersebut.

"Dalam waktu dekat, kami akan segera membuat laporan ke kepolisian terkait perusakan segel tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo yang turut hadir dalam penyegelan tempat usaha karaoke mengakui banyak pengusaha karaoke yang membandel karena sudah mengetahui pelarangan dan penyegelan tempat hiburan tersebut. 

Mereka disebut tetap nekat beroperasi secara diam-diam.

"Banyak laporan warga yang masuk. Tentunya kami akan menindaklanjutinya laporan-laporan tersebut, dan akan menyegelnya kembali," ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata dia, Pemerintah Kabupaten Kudus segera berkoordinasi dengan pimpinan daerah lainnya untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Pasalnya, ada beberapa pengelola yang justru menantang aparat.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/20/193934978/rusak-segel-satpol-pp-pengelola-tempat-karaoke-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke