Salin Artikel

Warga Bekasi Ditangkap karena Jadi Muncikari di Semarang, Korbannya Selebgram dan WN Brasil

Korbannya merupakan seorang selebgram berinisial TE (26) dan seorang warga negara asing asal Brasil, yakni FBD (26).

Pelaku mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 25 juta per orang.

Dari praktik prostitusi tersebut, pelaku yang merupakan muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Subdit IV mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan selebgram dan WNA.

Lantas, polisi menelusurinya hingga ditemukan kedua korban di dua kamar yang berbeda di salah satu kamar hotel Kota Semarang.

"Didapati korban selebgram beserta seorang laki-laki yang sedang berhubungan badan. Lalu, kedua ditemukan WNA warga Brasil juga sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki," kata Djuhandhani di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).

Selanjutnya, polisi mendapati seorang muncikari JB (43) yang berada di sekitar hotel.

"Lalu kita tangkap dan hasil interogasi diketahui muncikari menerima tanda terima pemesanan PSK tersebut sebesar Rp 20 juta sekitar 10 Desember 2021. Ada bukti transfer juga untuk alat bukti," ujarnya.

Kemudian dari uang tersebut, pelaku menggunakannya untuk membelikan tiket korban dari Jakarta ke Semarang.

"Dari hasil penangkapan kita dapatkan beberapa bukti yakni alat kontrasepsi, handphone, uang tunai Rp 13 juta," ucapnya.


Djuhandhani menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki terkait kasus perdagangan orang lainnya di wilayah Jawa Tengah.

"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban diimingi dengan hasil menggiurkan," katanya.

Pelaku JB menawarkan jasa prostitusi itu secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal.

Ia mengaku sudah mengenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak dua tahun lalu.

Sedangkan dengan WNA dari Brasil itu baru mengenal sebelum ada pemesanan.

"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," kata JB.

"Dia sebagai manajemen, karena selebgram, dia sebagai pemfoto, fotografer," ujar Djuhandhani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, ada juga pasal KUHP yaitu Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/20/152702178/warga-bekasi-ditangkap-karena-jadi-muncikari-di-semarang-korbannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke