Salin Artikel

Ini Aturan Perayaan Tahun Baru 2022 di Bali

Surat Edaran itu didasarkan pada sejumlah ketentuan, salah satunya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Sudah ada (surat) edaran (Nomor 20 Tahun 2021) sesuai instruksi Mendagri tentu ada ketentuan mengenai prokes untuk menghindari kerumunan Covid-19 supaya cepat terkendali," kata Koster saat ditemui usai Sidang Paripurna di DPRD Bali, Senin (20/12/2021).

Koster mengatakan, aturan dalam surat edaran itu mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).

Dalam surat edaran tersebut, instansi terkait seperti Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, dan pecalang desa adat, diminta melakukan operasi penegakan disiplin.

Tujuannya, memastikan terlaksananya aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Lantas seperti apa aturannya?

Berikut aturan khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022 di Bali:

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindari kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh.
  2. Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  3. Jam operasional mal/pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal/pusat perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  4. Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan di luar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut:

  1. Kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton.
  2. Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/20/144829078/ini-aturan-perayaan-tahun-baru-2022-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke